Sofifi,23/02/17.- Setelah melewati beberapa tahapan dalam penjaringan sejumlah calon sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara oleh tim seleksi, pemerntah provinsi Maluku Utara akhirnya memiliki pejabat sekretaris daerah definitif yaitu H. Muabdin H. Radjab, SH. Keputusan penetapan sekretaris daerah oleh Presiden Republik Indonesia tertuang melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 31/TPA/ tahun 2017 tanggal 17 Februari 2017. H. Muabidin H. Radjab dilantik oleh Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba, Lc bertempat di aula Nuku, kantor gubernur, Sofifi.
Dalam sambutannya, gubernur mengatakan sekretaris daerah merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain membantu tugas-tugas kepala daerah menyusun program pembangunan, juga mengkoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sekretaris daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah serta menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.
“Sekretaris daerah adalah pejabat yang diangkat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah serta menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah” demikian kata gubernur.
Lanjut gubernur, sekretaris daerah memiliki peran penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi. Karena itu, tugas lain yang tak kalah penting adalah penataan birokrasi melalui pelayanan prima.
Sekedar diketahui, pelantikan sekretaris derah dihadiri para muspida, perwakilan kepala daerah Kabupaten dan Kota, Pimpinan SKPD Lingkup Provinsi Maluku Utara dan pimpinan instansi terkait.(MC/01