Sofifi,03/10/16,- Upaya meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil lingkup provinsi Maluku Utara terus dibenahi dan hari ini secara resmi penggunaan absensi Finger Printingpun di ujicoba. Demikian disampaikan Gubernur Maluku Utara melalui surat Edaran Penerapan Absensi Elektronik Nomor: 800/02/162/IX/3016 yang ditandatangani Wakil Gubernur Maluku Utara Ir.M.Natsir Thaib.
Dalam edaran tersebut, Gubernur menyampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara bahwa terhitung mulai tanggal 03 September 2016, akan diterapkan absensi elektronik baik PNS di SKPD yang berada di lingkungan kantor Gubernur maupun SKPD lainnya di Sofifi dengan ketentuan waktu operasi pagi (masuk kantor) jam 07.30 sampai jam 09.30 dan waktu sore (waktu pulang) pukul 15.00 hingga pukul 17.00.
Selanjutnya, untuk apel gabungan dilingkungan Kantor gubernur provinsi Maluku Utara maka absensi pagi diambil di kantor gubernur.
Bagi PNS yang melaksanakan tugas luar daerah agar mentampaikan laporan atau surat tugas ke sekretariat pengelola absensi yang sementara dititipkan di ruang staf wakil gubernur. Dan yang terakhir, rekapitulasi kehadiran berdasarkan absensi elektronik akan dijadikan dasar pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) PNS provinsi Maluku Utara(Rks/01).