Sofifi, 24/10/16,- Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba Lc dan Wakil Gubernur Ir. M. Natsir Thaib secara bersama-sama menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan agenda Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2016 di ruang Paripurna Kantor DPRD di Sofifi.
Menurut Gubernur, dokumen rancangan APBD-P tahun 2016 provinsi Maluku Utara merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami perubahan jungto Permendagri nomor 32 tahun 2012. Menindaklanjuti persetujuan bersama KUA-PPAS Perubahan APBD-P tahun 2016 tertanggal 28 September 2016 dan sebagai bentuk komitmen dan apresiasi kepada perubahan kebijakan maka gubernur AGK mengatakan bahwa APBD-P Maluku Utara dirancang sebesar Rp.2.08 triliun lebih dibandingkan dengan APBD Induk 2.24 triliun lebih. Rancangan ini kemudian mengalami penurunan sebesar Rp.156,10 miliar lebih atau 6,9%.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang sebesar Rp.244,37 miliar dengan rincian Pajak Daerah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp.174,10 miliar menurun sebesar Rp.8,6 miliar atau 4,7 %, Retribusi Daerah dirancang sebesar 60.7 % miliar dari APBD induk 65,7 miliar atau 7,5%, hasil pengelolaan kekayaan daerah dirancang Rp.871,59 miliar dari APBD Induk sebesar Rp.700 miliar atau naik 24.5 % dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar 8,6 miliar dari APBD Induk Rp.33,76 miliar atau menurun 7,1%.
Sementara, Dana Perimbangan pada perubahan APBD sebesar Rp.2.4 triliun lebih dari APBD Induk tahun 2016 sebesar Rp.1.5 triliun mengalami penurunan sebesar Rp.79,9 miliar atau 5,1 %. Dengan komposisi Dana Bagi Hasil (DBH)/ Bukan Pajak dirancang 85.4 miliar dari APBD Induk sebesar Rp.138,59 miliar sehingga menurun sebesar Rp.53,17 miliar atau 38,3 persen. Begitu untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tidak berubah yaitu sebsar Rp.1.13 triliun. Dana Alokasi Khusus (DAK) dirancang sebesar Rp.244,71 miliar menurun Rp.26,8 miliar atau 9,8 persen dibanding APBD Induk Rp.271,55 miliar.
Ditanya soal penurunan hingga sebesar Rp.156,10 miliar lebih atau 6,9% sesungguhnya disebabkan karena adanya perubahan penurunan pendapatan, penambahan alokasi belanja juga penyelesaian utang dan DPAL. Namun demikian, pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengambil langkah menekan defisit dengan melakukan kebijakan rasionalisasi dan penyesuaian anggaran belanja langsung pada masing-masing SKPD.
Kita telah melakukan upaya untuk menekan defisit dengan mengurangi belanja langsung pada masing-masing SKPD, tutup Gubernur.(MC/01).
© MediaCenter MalutProv