Sofifi,28/09/16,- Gubernur Maluku Utara Kh.Abdul Gani Kasuba Lc bersama ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Wakil-wakil Ketua secara bersama-sama menandatangani Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2016 di ruang paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku Utara,Sofifi.
Gubernur dalam pidatonya menjelaskan leterbatasan PAD tahun 2016 dari target sebelumya Rp.2.24 triliun lebih menurun menjadi Rp.2.04 triliun lebih harus memacu semangat mencari sumber PAD baru untuk pelayanan publik. Selain itu, ia meminta agar pemanfaatan anggaran harus sesuai dengan proporsi dan peruntukannya serta tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, prosedur dan mekanisme yang berlaku.
ia juga berharap agar dengan adanya nota kebijakan Umum Anggaran serta prioritas dan platfom anggaran semetara perubahan ini, pemerintah dan DPRD memiliji tanggungjawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya pada pelaksanaan pembangunan.Diketahui, sebelumnya pada tanggal 13 September 2016 lalu, berdasarkan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD telah dicapai kesepakatan antara lain pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sesuai target setelah perubahan disepakati sebesar 6,4%, Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan anggaran APBD tahun Anggaran 2026 dirancang berkurang 8,88% atau sebesar Rp.198.988.261.821 sehingga pendapatan daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2016 menjadi Rp.2.024.185.463.179.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan APBD tahun anggaran 2016 disepakati sebesar 2.553.547.081.285.00 yang terdiri dari belanja langsung dân belanja tidak langsung dan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp.511.361.818.106.00 dan SILPA dirancang Rp.0,00.
penandatanganan disaksikan anggota DPRD, Sekprov, Pimpinan SKPD dan media lokal.(Rks/01).