Keputusan Tapal Batas Halbar-Halut diserahkan ke Provinsi

AD
14 Oktober 2016
1415
Foto bersama wakil gubernur ,bupati Halbar dan bupati Halut usai menandatangani keputusan bersama di ruang rapat wakil gubernur,sofifi.

Sofifi,11/10/16,- Ada Empat poin penting yang telah dirumuskan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada Rapat penyelesaian tapal batas wilayah Kabupaten yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. M Natsir Thaib di lantai III kantor Gubernur,Sofifi.
Keempat poin tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan rapat penegasan batas antara pemerintah daerah Halmahera Barat dan pemerintah daerah Halmahera Utara dan ditandatangani oleh Wakil Gubernur, Bupati dan kedua bupati.
Empat poin tersebut adalah:
1.kedua pemerintahan bersepakat menyerahkan keputusan penyelesaian persoalan batas wilayah status desa Tuakara dan desa Roko sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan dokumen kedua bela pihak,
2. kedua pemerintah kabupaten menerima apapun keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara,
3. Terkait dengan persoalan Enam desa, diminta kepada kedua pemerintah kabupaten untuk melalui tim penegasan daerah batas daerah masing-masing untuk menyerahkan dokumen tekhnis kepada pemerintah provinsi Maluku Utara pada pertemuan selanjutnya guna dipelajari dan dilanjutkan dengan pertukaran dokumen, dan
4. Sebelum diputuskan status desa Tuakara dan desa Roko oleh pemerintah provinsi Maluku Utara, agar semua dapat menahan diri dan tetap menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah, namun tetap memberikan pelayanan dasar secara bersama-sama.
Pertemuan juga dihadiri dihadiri kepala biro Pemerintahan Syarif Sabatun dan seluruh tim kajian tapal batas wilayah kabupaten Halut dan kabupaten Halbar.(MC/06

© MediaCenter MalutProv

Share :