Tim Satgas Saber Pungli Malut Resmi Terbentuk

AD
18 November 2016
3117

Ternate, 18/11/16,- Satuan Tugas (satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) provinsi Maluku Utara resmi dikukuhkan oleh Gubrrnur Maluku Utara Kh.Abdul Gani Kasuba Lc berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 380/KPTS/MU/2026 tanggal 9 November 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satgas Sapu Bersih Pungli di aula Kantor Polres Ternate.

Gubernur menjelaskan satuan tugas sapu bersih pungutan liar provinsi Maluku Utara merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2016 tentang satuan tugas pungli serta arahan Menkopolhukam selaku penanggungjawab Ops Kepada ketua dan anggota Satgas serta rapat pembentukan Satgas dan Renpos Satgas Saber pungli tanggal 24 Oktober 2016. Oleh karena itu, Gubernur berharap keberadaan satgas saber Pungli dapat mencegah dan membasmi praktek pungli yang telah merusak sendi kehidupan bangsa.

DSta harus mendukung tim Saber Pungli karena pungli telah merusak sendi kehidupan bangsa AGK. Satgas pungli malut bertugas menyelenggarakan fungsi intelegen baik pencegahan, penindakan dan yustisi secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, sarana prasarana dan satuan kerja yang ada di pemerintah provinsi beserta Kepolisian Daerah Maluku Utara, Badan Intelegen Negara (BIN) malut, Kejaksaan Tinggi malut, Ombudsman Perwakilan Malut, serta instansi terkait lainnya.

Sekedar diketahui, struktur Tim Satgas Saber Pungli sebanyak 37 orang dipimpin oleh Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba Lc sebagai penanggung-jawab  Upacara pelantikan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kapolda, Danlanal Ternate, mewakili Darem, para Rektor dan seluruh pimpinan SKPD provinsi Maluku Utara. (MC/01)

© MediaCenter MalutProv

Share :