WAKIL GUBERNUR MALUKU UTARA MENJADI PEMBICARA DALAM RAKER KOMITE I DPD RI TENTANG PENATAAN DOB

AD
14 Oktober 2016
1298

Provinsi Maluku Utara harus berbangga, karena pada hari selasa tanggal 4 Oktober 2016 lalu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Ir. H. M. Natsir Thaib, didaulat untuk menjadi salah satu pembicara mewakili wilayah Indonesia Timur guna  menyampaikan statement politik, pemikiran dan tanggapannya terhadap perkembangan usulan Daerah Otonom Baru (DOB) pada Rapat Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB yang dilaksanakan oleh Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan Jakarta.

Dalam rapat konsolidasi yang dilaksanakan oleh Komite I DPD RI tersebut, dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri dan jajaran Ditjen Otonomi Daerah yang mewakili Pemerintah, seluruh Gubernur/Wakil Gubernur serta Para Bupati/Walikota daerah pengusul seluruh Indonesia.

Pada rapat dimaksud, diawali dengan Pengantar Ketua DPD RI,  dilanjutkan dengan penyampaian Laporan hasil Tim kerja Komite I DPD RI yang dibagi perwilayah, mulai dari : Wilayah Barat, Wilayah Tengah, Wilayah Timur I dan Wilayah Timur II oleh masing-masing Koordinator Tim kerja. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan Bupati/Walikota daerah pengusul, penyampaian statement politik oleh Perwakilan Gubenur Wilayah Barat, Tengah dan Timur, dilanjutkan dengan Deklarasi dan penandatanganan Pembentukan DOB, Sambutan Menteri Dalam Negeri RI dan clossing statement oleh Ketua Komite I DPD RI.

Dalam rapat konsolidasi tersebut, sesuai hasil pembahasan Komite I DPD RI yang dirilis dalam Daftar Aspirasi Pembentukan DOB seluruh indonesia, dari 134 usulan pembentukan Daerah Baru sesuai Data Kementerian Dalam Negeri dan DPD RI, Provinsi Maluku Utara mendapat jatah 5 (lima) Calon DOB yakni :

  1. Calon DOB Kabupaten Wasile (Ampres 65)
  2. Calon DOB Kabupaten Kepulauan OBI (Empres 65)
  3. Calon DOB Kabupaten Galela Loloda (Ampres 22)
  4. Calon DOB Kota Sofifi, dan
  5. Calon DOB Kota Bacan.

Menteri Dalam Negeri yang mewakili Pemerintah pusat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pemekaran daerah akan dilakukan melalui seleksi yang ketat, sementara penyelesaian kedua Rancangan Petaturan Pemerintah yakni RPP Penataan Daerah dan RPP DESARTADA serta proses pembahasan usul Pembentukan DOB dan pencabutan moratorium, sangat dipengaruhi terutama oleh kondisi keuangan dan perekonomian negara, sehingga diharapkan dalam Tahun 2017 nanti apabila  keuangan Negara membaik porses pembentukan DOB akan segera direalisasikan. (fiqgovmalut)

© MediaCenter MalutProv

Share :